Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla Dukung Penuh Integrasi BPJS Dengan JKP Bagi Pekerja Yang Kena PHK

SABTU, 17 APRIL 2021 | 08:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.


"Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK," kata LaNyalla, Sabtu (17/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai perlu integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran.

"Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran," ujar LaNyalla.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.

"Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Program JKP merupakan program baru yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya