Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla Dukung Penuh Integrasi BPJS Dengan JKP Bagi Pekerja Yang Kena PHK

SABTU, 17 APRIL 2021 | 08:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

"Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK," kata LaNyalla, Sabtu (17/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai perlu integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran.

"Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran," ujar LaNyalla.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.

"Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Program JKP merupakan program baru yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya