Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Berisiko, Bank Sentral Turki Larang Penggunaan Kripto Dalam Transaksi Pembayaran

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Sentral Turki mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan aset kripto dalam transaksi pembayaran, karena dianggap mengandung risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Jumat (16/4), mereka mengatakan bahwa lembaga pembayaran dan uang elektronik tidak akan dapat menengahi platform yang menawarkan perdagangan, hak asuh, transfer, atau layanan penerbitan untuk aset kripto selain memediasi transfer dana dari mereka.

"Peraturan itu akan mulai berlaku pada 30 April," katanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.


Secara terpisah, bank memperingatkan risiko aset kripto tidak tunduk pada peraturan atau mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat, sangat mudah berubah, dan mungkin digunakan dalam tindakan ilegal karena struktur anonimnya.

"Penggunaannya dalam pembayaran dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pihak-pihak yang bertransaksi karena faktor-faktor yang tercantum di atas, dan mereka memasukkan elemen yang dapat merusak kepercayaan dalam metode dan instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," kata bank tersebut dalam sebuah pernyataan.

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya