Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Berisiko, Bank Sentral Turki Larang Penggunaan Kripto Dalam Transaksi Pembayaran

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Sentral Turki mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan aset kripto dalam transaksi pembayaran, karena dianggap mengandung risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Jumat (16/4), mereka mengatakan bahwa lembaga pembayaran dan uang elektronik tidak akan dapat menengahi platform yang menawarkan perdagangan, hak asuh, transfer, atau layanan penerbitan untuk aset kripto selain memediasi transfer dana dari mereka.

"Peraturan itu akan mulai berlaku pada 30 April," katanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.


Secara terpisah, bank memperingatkan risiko aset kripto tidak tunduk pada peraturan atau mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat, sangat mudah berubah, dan mungkin digunakan dalam tindakan ilegal karena struktur anonimnya.

"Penggunaannya dalam pembayaran dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pihak-pihak yang bertransaksi karena faktor-faktor yang tercantum di atas, dan mereka memasukkan elemen yang dapat merusak kepercayaan dalam metode dan instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," kata bank tersebut dalam sebuah pernyataan.

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya