Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Berisiko, Bank Sentral Turki Larang Penggunaan Kripto Dalam Transaksi Pembayaran

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Sentral Turki mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan aset kripto dalam transaksi pembayaran, karena dianggap mengandung risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Jumat (16/4), mereka mengatakan bahwa lembaga pembayaran dan uang elektronik tidak akan dapat menengahi platform yang menawarkan perdagangan, hak asuh, transfer, atau layanan penerbitan untuk aset kripto selain memediasi transfer dana dari mereka.

"Peraturan itu akan mulai berlaku pada 30 April," katanya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.


Secara terpisah, bank memperingatkan risiko aset kripto tidak tunduk pada peraturan atau mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat, sangat mudah berubah, dan mungkin digunakan dalam tindakan ilegal karena struktur anonimnya.

"Penggunaannya dalam pembayaran dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pihak-pihak yang bertransaksi karena faktor-faktor yang tercantum di atas, dan mereka memasukkan elemen yang dapat merusak kepercayaan dalam metode dan instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," kata bank tersebut dalam sebuah pernyataan.

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya