Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Jubir KPK: Tersangka Korupsi Dan TPPU Dalam Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Sudah Ditetapkan

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016 yang menjerat mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari Eddy Sindoro setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/4).


Penerapan TPPU itu kata Ali, dikarenakan ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," pungkas Ali.

Dalam kasus Eddy Sindoro sendiri sebelumnya juga telah dikembangkan oleh penyidik KPK dan menjerat Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Sementara itu, Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu, 6 Maret 2019.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pemberian uang itu bertujuan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan anmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (MTP).

Suap itu pun juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh UU.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya