Berita

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Abdul Halim Iskandar/Net

Politik

Diduga Ada Jual Beli Jabatan Di Kemendes, Menteri Abdul Halim Iskandar Layak Direshuffle

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sangat layak dicopot dari jabatannya alias dikeluarkan dari Kabinet Indonesia Maju.

Karena itu, Mendes PDDT harus masuk dalam daftar menteri yang direshuffle oleh Presiden Joko Widodo.

"Indonesia Political Opinion (IPO) dalam survei terbaru, Menteri Desa masuk kategori layak reshuffle," kata Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).


Dedi mengatakan, penilaian objektif IPO berdasarkan pada dua hal kenapa kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu layak untuk direshuffle.

Pertama, Kemendes PDDT memiliki program terkait pandemi Covid-19, termasuk alokasi penggunaan dana desa untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19, namun kurang dirasakan oleh publik kehadiran apalagi manfaatnya. Terkait transparansi dan dampak turunannya juga kurang.

"Hal kedua, adanya dugaan adanya praktik rasuah terkait jual beli jabatan yang disinyalir dilakukan oleh kader parpol yang sama dengan Menteri (A. Halim Iskandar). Hal ini sangat penting menjadi pertimbangan," pungkas Dedi Kurnia.

Berdasarkan laporan investigasi Tempo, Anggota Staf Khusus Menteri Desa PDDT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II di Kemendes PDTT.

Enam petinggi di kementerian menyebutkan, angka yang diminta bervariasi, yaitu berkisar Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I. Kemudian, Rp 500 juta-1 miliar untuk kelas direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III- yang kini sudah dihapus.

Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.

Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tidak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Enam petinggi Kemendes PDTT juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang menolak memberikan upeti bakal "di-Muis-kan". Yakni dipindahkan dari kantor pusat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ke kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya