Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

IMB Diganti PBG, Pemkab Bekasi Kebut Selaraskan Aturan

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus untuk diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

"Saat ini implementasinya sedang kita kebut. Kita sedang melakukan penyelarasan PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Sutia, Kamis (15/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

"Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas penyelarasan aturan tersebut," ungkapnya.

Sutia berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik.

"Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya