Berita

Penjaga pantai Turki selamatkan migran/Net

Dunia

Kembali Jadi Titik Transit Pencari Suaka, Turki Selamatkan 46 Migran Gelap Yang Diusir Yunani

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki mengutuk Yunani yang mengusir para migran dan malah mendorong mereka ke perairan teritorial Turki di Laut Aegean.

Dilaporkan Daily Sabah, Kamis (15/4), sebanyak 46 migran berhasil diselamatkan penjaga pantai Turki dalam dua insiden terpisah.
Sebanyak 40 migran gelap ditemukan terombang-ambing di lepas di Pantai Ayvalik, dan enam migran di lepas Pantai Marmaris di Provinsi MuÄŸla barat daya Turki.

Unit penjaga pantai menyelamatkan 40 migran dari perahu karet di lepas pantai Ayvalik di Provinsi Balıkesir barat laut Turki. Pihak berwenang membawa kelompok itu ke Pulau Cunda, di mana mereka diberi makanan, pakaian, dan persediaan medis.

Unit penjaga pantai menyelamatkan 40 migran dari perahu karet di lepas pantai Ayvalik di Provinsi Balıkesir barat laut Turki. Pihak berwenang membawa kelompok itu ke Pulau Cunda, di mana mereka diberi makanan, pakaian, dan persediaan medis.

Sedangkan enam migran yang terombang-ambing di di Pantai Marmaris dipindahkan ke komando penjaga pantai setempat.

Semua migran berjumlah 46 orang kemudian dipindahkan ke pusat repatriasi provinsi.

Sejauh ini, Turki telah menjadi titik transit utama bagi pencari suaka yang ingin menyeberang ke Eropa untuk memulai hidup baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan.

Turki dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengutuk praktik ilegal Yunani yang mendorong kembali pencari suaka, dengan mengatakan itu melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional dengan membahayakan nyawa para migran yang rentan, termasuk wanita dan anak-anak.

Penolakan besar-besaran dan deportasi singkat tanpa akses ke prosedur suaka yang dilakukan Yunani,  merupakan pelanggaran hukum internasional. Termasuk keterlibatan Uni Eropa yang malah menutup mata terhadap sikap Yunani, dengan mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.

Penolakan dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional yang mengatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara di mana kehidupan atau keselamatan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan atau keanggotaan kelompok sosial atau politik.

Pada 3 Maret, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) mengatakan bahwa praktik Yunani dalam mendorong migran gelap kembali ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya