Berita

Demo anti-Prancis di Pakistan/Net

Dunia

Pakistan: Pendukung Partai Yang Dilarang Mengamuk, Demi Keamanan Prancis Desak Warganya Pulang Kampung

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Situasi Pakistan semakin memanas di tengah bergejolaknya protes anti-Prancis yang telah berkembang menjadi aksi kekerasan.

Merujuk pada perkembangan tersebut, Prancis mengambil sikap dengan mendesak semua warganya yang berada di Pakistan untuk meninggalkan negara itu sementara waktu demi keamanan.

Peringatan tersebut dirilis di situs resmi Kedutaan Besar Prancis di Pakistan pada Kamis (15/4).


"Demonstrasi telah meluas di Pakistan. Dalam konteks ini, dan karena ancaman serius terhadap kepentingan Prancis di Pakistan, warga negara Prancis disarankan untuk meninggalkan negara itu sementara melalui maskapai penerbangan komersial yang ada," tulis kementerian, seperti dikutip dari BBC, Kamis (15/4).

Sejauh ini, telah ada dua petugas polisi yang tewas dalam bentrokan baru dengan pengunjuk rasa. Protes itu dipicu beberapa bulan lalu setelah Prancis membela hak untuk menayangkan karikatur Nabi Muhammad.

Semua bermula pada Oktober tahun lalu, saat Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan tegas membela kebebasan berekspresi setelah peristiwa pemenggalan kepala seorang guru yang mempertunjukkan kartun semacam itu selama diskusi kelas.

Ini memicu kemarahan di beberapa bagian dunia Muslim, termasuk Pakistan, di mana ada seruan untuk memboikot barang-barang Prancis.

Protes semakin meningkat minggu ini setelah pemerintah Pakistan menangkap Saad Hussain Rizvi, pemimpin partai politik garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang menyerukan pengusiran duta besar Prancis.

Penangkapan Rizvi, dan tindakan pemerintah Pakistan untuk melarang TLP, membuat ribuan pendukung partai turun ke jalan di Pakistan untuk memprotes. Polisi menembakkan peluru karet, gas air mata, dan meriam air ke arah massa.

TLP sebelumnya telah mengumpulkan banyak orang untuk memprotes masalah penistaan ​​agama. Di bawah hukum Pakistan, mereka yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman mati.

Berbicara pada konferensi pers pada hari Rabu, Menteri Dalam Negeri Pakistan Sheikh Rashid Ahmed mengatakan bangsa itu 'mendukung perlindungan kehormatan Nabi' tetapi tuntutan TLP "dapat menggambarkan Pakistan sebagai negara radikal di seluruh dunia".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya