Berita

Ade Barkah Surahman/RMOL

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Banprov Huni Rutan Gedung Merah Putih, Salah Satunya Ipar Ridwan Kamil

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 21:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman.

Keduanya ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Lili mengatakan, kedua tersangka yang salah satunya disebut-sebut kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," demikian Lili Pintauli Siregar.

Saat keluar dari Gedung KPK, Ade Barkah Surahman membantah semua keterangan yang dijelaskan KPK. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap mengikuti proses hukum.

"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK awalnya menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada pengembangannya, Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya