Berita

Mila Tayeb Sedana/Net

Hukum

Jadi Korban Mafia Hukum Di Bali, Zaenal Tayeb Mengadu Ke Kapolri Dan Jaksa Agung

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Zaenal Tayeb korban mafia hukum di Bali, menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait Laporan Polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam dengan persangkaan palsu melakukan dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil.


“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” ujar Mila kepada wartawan, Kamis (15/4).

Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Faktanya, kata dia, tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjasama.

Luas tanah yang didalilkan, lanjut dia, secara palsu berkurang nyatanya tidak benar, yakni luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

"Justru sejatinya pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020," tegasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya