Berita

Mila Tayeb Sedana/Net

Hukum

Jadi Korban Mafia Hukum Di Bali, Zaenal Tayeb Mengadu Ke Kapolri Dan Jaksa Agung

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Zaenal Tayeb korban mafia hukum di Bali, menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait Laporan Polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam dengan persangkaan palsu melakukan dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil.


“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” ujar Mila kepada wartawan, Kamis (15/4).

Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Faktanya, kata dia, tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjasama.

Luas tanah yang didalilkan, lanjut dia, secara palsu berkurang nyatanya tidak benar, yakni luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

"Justru sejatinya pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020," tegasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya