Berita

Mila Tayeb Sedana/Net

Hukum

Jadi Korban Mafia Hukum Di Bali, Zaenal Tayeb Mengadu Ke Kapolri Dan Jaksa Agung

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Zaenal Tayeb korban mafia hukum di Bali, menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait Laporan Polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam dengan persangkaan palsu melakukan dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mila Tayeb Sedana mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil.


“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” ujar Mila kepada wartawan, Kamis (15/4).

Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Faktanya, kata dia, tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjasama.

Luas tanah yang didalilkan, lanjut dia, secara palsu berkurang nyatanya tidak benar, yakni luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

"Justru sejatinya pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya