Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Setahun Lebih, Riyanta Terus Menanti PAW Dari Fraksi PDIP

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sudah setahun lebih politikus PDI Perjuangan, Riyanta, menanti kepastian bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDIP.

Seharusnya Riyanta menggantikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Imam Suroso, yang telah meninggal dunia.  

Sebab, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Riyanta menuturkan, dirinya mendapatkan suara terbanyak setelah Imam Suroso di Dapil Jateng III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.


Riyanta memperoleh 36.570 suara. Diikuti dua orang di bawahnya yaitu Permadi 29.388 suara dan Bambang 26.141 suara.

"Saya justru menunggu PAW, sudah setahun lebih harusnya menggantikan almarhum Pak Imam Suroso di Komisi IX DPR RI," kata Riyanta, Kamis (15/4).

"Ada kekosongan hukum. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya yang menggantikan. Dari partai belum ada keputusan," imbuhnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Riyanta berharap Presiden hingga KPU bisa membuat peraturan yang tegas dan sesuai perundang-undangan.

"Presiden Jokowi kalau bisa buatlah Perpres atau Peraturan Pemerintah, untuk mengisi kekosongan hukum. Dan KPU dibuatlah peraturan KPU," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Penggantian Antarwaktu
(PAW) dijelaskan:  

1. Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

2. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

3. Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya