Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Setahun Lebih, Riyanta Terus Menanti PAW Dari Fraksi PDIP

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sudah setahun lebih politikus PDI Perjuangan, Riyanta, menanti kepastian bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDIP.

Seharusnya Riyanta menggantikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Imam Suroso, yang telah meninggal dunia.  

Sebab, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Riyanta menuturkan, dirinya mendapatkan suara terbanyak setelah Imam Suroso di Dapil Jateng III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.


Riyanta memperoleh 36.570 suara. Diikuti dua orang di bawahnya yaitu Permadi 29.388 suara dan Bambang 26.141 suara.

"Saya justru menunggu PAW, sudah setahun lebih harusnya menggantikan almarhum Pak Imam Suroso di Komisi IX DPR RI," kata Riyanta, Kamis (15/4).

"Ada kekosongan hukum. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya yang menggantikan. Dari partai belum ada keputusan," imbuhnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Riyanta berharap Presiden hingga KPU bisa membuat peraturan yang tegas dan sesuai perundang-undangan.

"Presiden Jokowi kalau bisa buatlah Perpres atau Peraturan Pemerintah, untuk mengisi kekosongan hukum. Dan KPU dibuatlah peraturan KPU," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Penggantian Antarwaktu
(PAW) dijelaskan:  

1. Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

2. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

3. Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya