Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Setahun Lebih, Riyanta Terus Menanti PAW Dari Fraksi PDIP

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sudah setahun lebih politikus PDI Perjuangan, Riyanta, menanti kepastian bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDIP.

Seharusnya Riyanta menggantikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Imam Suroso, yang telah meninggal dunia.  

Sebab, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Riyanta menuturkan, dirinya mendapatkan suara terbanyak setelah Imam Suroso di Dapil Jateng III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.

Riyanta memperoleh 36.570 suara. Diikuti dua orang di bawahnya yaitu Permadi 29.388 suara dan Bambang 26.141 suara.

"Saya justru menunggu PAW, sudah setahun lebih harusnya menggantikan almarhum Pak Imam Suroso di Komisi IX DPR RI," kata Riyanta, Kamis (15/4).

"Ada kekosongan hukum. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya yang menggantikan. Dari partai belum ada keputusan," imbuhnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Riyanta berharap Presiden hingga KPU bisa membuat peraturan yang tegas dan sesuai perundang-undangan.

"Presiden Jokowi kalau bisa buatlah Perpres atau Peraturan Pemerintah, untuk mengisi kekosongan hukum. Dan KPU dibuatlah peraturan KPU," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Penggantian Antarwaktu
(PAW) dijelaskan:  

1. Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

2. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

3. Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya