Berita

Tim Kuasa hukum Titi Sumawijaya menunjukan putusan Praperadilan/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Titi Sumawijaya Minta Polda Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan Founder Kaskus

RABU, 14 APRIL 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Utomo Karim selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Putusan itu memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka lagi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.

"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," ujar Utomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).


Utomo mengklaim dirinya dan kliennya telah mendapat atensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan segera bertemu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Rencananya Kamis (15/4) besok bertemu dengan Dirreskrimsus, karena dulu kan mandek dan SP3 di sana," kata Utomo.

Dia pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang, karena pelaku lainnya yang telah memalsukan surat-surat perjanjian telah menjadi tersangka. Sementara Andrew Darwis masih belum tersentuh kepolisian sebagai otak utama kasus tersebut.

"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Satu pelaku bahkan sudah meninggal dunia," imbuh Utomo.

Diketahui, dalam perkara ini terjadi saling lapor antara Andrew dan Titi Sumawijaya. Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik, dan Titi dijadikan tersangka dan sudah menjalani proses sidang sebagai terdakwa.

Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang. Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya