Berita

Tim Kuasa hukum Titi Sumawijaya menunjukan putusan Praperadilan/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Titi Sumawijaya Minta Polda Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan Founder Kaskus

RABU, 14 APRIL 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Utomo Karim selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Putusan itu memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka lagi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.

"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," ujar Utomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Utomo mengklaim dirinya dan kliennya telah mendapat atensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan segera bertemu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Rencananya Kamis (15/4) besok bertemu dengan Dirreskrimsus, karena dulu kan mandek dan SP3 di sana," kata Utomo.

Dia pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang, karena pelaku lainnya yang telah memalsukan surat-surat perjanjian telah menjadi tersangka. Sementara Andrew Darwis masih belum tersentuh kepolisian sebagai otak utama kasus tersebut.

"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Satu pelaku bahkan sudah meninggal dunia," imbuh Utomo.

Diketahui, dalam perkara ini terjadi saling lapor antara Andrew dan Titi Sumawijaya. Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik, dan Titi dijadikan tersangka dan sudah menjalani proses sidang sebagai terdakwa.

Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang. Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya