Berita

Habib Rizieq di tengah kerumunan massa penjemput di Bandara Soetta/Net

Hukum

Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

RABU, 14 APRIL 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam sidang lanjutan perkara kasus swab test PCR palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Habib Rizieq Shihab menuding Walikota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu malam 28 November 2020. Keinginan Habib Rizieq ini didasari kondisinya yang dirasa telah sehat dan bugar.

"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq. Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.


"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq kepada Bima. "Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," sambung Habib Rizieq mencecar Bima Arya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya. "Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," jawab Bima.

Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong. "Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.

"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," semprot Habib Rizieq.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225. Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. Bima Arya hadir sebagai saksi sidang. Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya