Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Net

Hukum

Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Untuk Dijalani

RABU, 14 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito merasa tuntutan jaksa kepada dirinya masih tinggi. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu meminta agar tuntutan tersebut dikurangi karena terlalu berat untuk dijalani.

“Tuntutan 3 tahun penjara masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Di satu sisi, Suharjito juga berharap agar sikapnya yang kooperatif dan terus membantu kasus menjadi terang menderang dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memberi keringanan.


"Saya sudah kooperatif dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan saya ketahui dan saya alami," kata dia.

Atas alasan itu, dia memohon agar vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum,"  sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Suharjito dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan didasarkan atas keyakinan bahwa Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya