Berita

KPK panggil sejumlah saksi terkait Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel/RMOL

Hukum

KPK Garap Pegawai BUMN, PNS, Hingga Swasta Dalam Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

RABU, 14 APRIL 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Empat orang yang diperiksa dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, itu adalah dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.

Kemudian satu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sari Pudjiastuti, dan Sri Wulandari selaku pihak swasta.


Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, empat orang itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Ali Fikri, Rabu (14/4).

Belum diketahui pasti hal apa yang akan digali penyidik KPK dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami aliran uang dari dan kepada Nurdin Abdullah.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya