Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Ungkap Kasus Mafia Tanah Tangerang, Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 14 APRIL 2021 | 00:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik mafia tanah yang berada di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam perkara ini mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar.

Menjadi menarik dalam kasus ini yakni dua orang pelaku, yaitu D dan M dengan sengaja menjalankan skenario dan mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu.


"D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (13/4).

Padahal, jelas-jelas D dan M bukan merupakan pemilik tanah yang sah. Yusri menyebutkan, D menggugat M dengan menggunakan SK 67.

"Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," kata Yusri.

Usut punya usut tanah seluas 45 hektar dimiliki oleh dua pihak, 35 hektar merupakan milik PT TM sememtara sisanya 10 hektar milik warga.

Gugatan itu terus berjalan dan hasilnya berakhir damai, dokumen keduanya pum disatukan.

Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi, tapi eksekusi itu tidak sempat dilakukan lantaran mendapat perlawanan dari warga dan PT TM.

Mengetahui tanahnya akan diserobot paksa, PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Dalam laporan itu kedua belah pihak turut menyertakan surat-surat dan dokumen.

"Surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata, itu ternyata tidak tercatat," kata Yusri.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," tegasnya.

Selain D dan M polisi juga mengejar satu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya