Berita

Ketua IA ITB Jawa Barat Jalu P. Priambodo (kiri) dan calon ketua umum IA ITB nomor urut tiga, Gembong Primadjaja/Ist

Nusantara

Kongres IA ITB Konstitusional, KLB Abal-Abal Justru Bikin Runyam

SELASA, 13 APRIL 2021 | 22:34 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kongres Nasional Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 April mendatang sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) alias konstitusional.

Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi IA ITB yang memiliki agenda penting berupa  Laporan Pertanggungjawaban Ketua IA ITB, Perubahan AD/ART, Pengesahan Dewan Pengawas, dan Pemilihan Ketua Umum IA ITB periode 2021-2025.

Sebaliknya, upaya sekelompok orang yang mengatasnamakan alumni ITB menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal tidak dapat dibenarkan dan hanya membuat persoalan semakin runyam.


Demikian disampaikan Ketua IA ITB Jawa Barat
periode 2021-2025, Jalu P. Priambodo, dalam keterangan yang disampaikannya kepada redaksi beberapa saat lalu.

Sedianya, Kongres Nasional akan diselenggarakan bulan Maret lalu. Namun, karena masih terkendala pandemi Covid-19, Panitia Kongres Nasional mengundurkan pelaksanaan Kongres Nasional hingga pertengahan April 2021.

“Jadwal ini kemudian ditunda satu bulan untuk memberi kesempatan anggota yang belum mendaftarkan diri menjadi tanggal 16-17 April 2021. Panitia Kongres telah membuat undangan jauh-jauh hari dengan jumlah anggota yang telah terdaftar untuk berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum sebanyak 17.060 per 24 Maret 2021,” ujar Jalu.

“Selaku pimpinan pengurus daerah IA ITB Jawa Barat, kami menilai bahwa pelaksanaan Kongres Nasional IA ITB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam AD ART,” sambungnya.

KLB Tanpa Aturan

KLB IA ITB yang dilaksanakan tanggal 11 dan 12 April lalu oleh segelintir orang yang mengaku alumni ITB disebutkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KLB di tubuh IA ITB dimungkinkan selama pelaksanaannya tidak bertabrakan dengan ketentuan AD/ART yang mensyaratkan Kepanitian KLB dibentuk Pengurus IA ITB selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan KLB dan diumumkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan KLB.

Selain itu, pelaksanaan KLB seperti tercantum dalam pasal 33 AD, menyatakan, KLB membutuhkan rekomendasi Dewan Pengawas, atau seperti disebutkan dalam pasal 18 ART, KLB merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pimpinan pengurus IA ITB dengan Pengurus Daerah, Pengurus Jurusan, dan Komisariat.

Sementara KLB abal-abal yang diselenggarakan itu sama sekali tidak memenuhi satu pun ketentuan dimaksud.

“Dewan Pengawas tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan KLB. Pengurus Daerah, Pengurus Jurusan dan Komisariat juga tidak ada yang mengeluarkan rekomendasi KLB kecuali Pengurus Daerah DKI Jakarta periode 2015-2019,” ujar Jalu lagi.

Alasan penyelenggara KLB yang mengatakan  KLB dilaksanakan karena Pengurus IA ITB tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM juga mengada-ada.

Faktanya, IA ITB telah terdaftar dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0000173.AH.01.07.Tahun 2015 seperti yang menjadi syarat dalam Pasal 15 UU Ormas.

“Selaku pimpinan IA ITB Pengurus Daerah Jawa Barat kami mendukung penuh pelaksanaan Kongres Nasional X IA ITB tanggal 16-17 April 2021. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua dalam Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini,” demikian Jalu P. Priambodo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya