Berita

Ketua DKPP Muhammad/Net

Politik

Dilaporkan Ke MK DKPP, Muhammad: Putusan Pemberhentian Evi Novida Ginting Sesuai Kuorum

SELASA, 13 APRIL 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut terkait menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.


Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.

"DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut," kata Muhammad melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.

"Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada," ujar Muhammad.

Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.

"Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK," jelasnya.

Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Karena sebagai Ketua DKPP, Muhammad diduga masih menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, biarlah KASN yang akan merespon karena laporan tersebut sudah diterima KASN.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya