Berita

Ketua DKPP Muhammad/Net

Politik

Dilaporkan Ke MK DKPP, Muhammad: Putusan Pemberhentian Evi Novida Ginting Sesuai Kuorum

SELASA, 13 APRIL 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut terkait menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.


Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.

"DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut," kata Muhammad melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.

"Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada," ujar Muhammad.

Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.

"Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK," jelasnya.

Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Karena sebagai Ketua DKPP, Muhammad diduga masih menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, biarlah KASN yang akan merespon karena laporan tersebut sudah diterima KASN.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya