Berita

Ilustrasi

Hukum

Saksi: Tidak Peduli Kerabat Pejabat, Matheus Joko Tetap Minta Fee Pengadaan Bansos

SELASA, 13 APRIL 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Matheus Joko Santoso diketahui menagih komitmen fee dalam pengadaan paket bantuan sosial saat dia masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Fakta itu disampaikan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan PT Tigapilar Argo Utama.


Permintaan fee, kata Ardian, disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama Bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian dalam persidangan.

Mendengar pernyataan Ardian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

"Terus ketemu?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu Ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen feenya?' kalau kamu pergi saya baru tahu Pak, karena saya nggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di Ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia Rp 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," beber Ardian.

Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.

"Dia bilang pokoknya kalau nggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.

Tetapi, Ardian mengakui tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Saya tidak terima informasi itu," tegas Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya nggak khusus?" telisik Jaksa.

"Saya bilang waktu itu, Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh, kemudian Pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen, keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu Pak," cetus Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya Jaksa.

"Iya," tandas Ardian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya