Berita

Aliansi Pemuda Mahasiswa (API) Peduli Pendidikan meminta Bareskrim Polri tetapkan Bupati Lahat Cik Ujang tersangka kasus jual beli ijazah/Ist

Hukum

Bareskrim Didesak Tetapkan Cik Ujang Tersangka Jual Beli Ijazah

SELASA, 13 APRIL 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bareskrim Polri diminta segera menaikkan status hukum Bupati Lahat, Cik Ujang dalam kasus dugaan jual beli ijazah dan penggunaan gelar tanpa hak yang sebelumnya telah diproses.

Desakan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Mahasiswa (API) Peduli Pendidikan lantaran hingga kini, proses hukum tersebut terkesan mandek. API Peduli Pendidikan sendiri sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin kemarin (12/4).

"Proses hukum Cik Ujang belum ada kemajuan berarti sehingga menimbulkan syak wasangka di publik, apa sebenarnya yang terjadi dengan lambatnya proses penyidikan ini? Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat, karena menyangkut pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Jubir API Peduli Pendidikan, Harda Belly kepada wartawan, Selasa (13/4).


Ia berharap, kasus ijazah Cik Ujang benar-benar diproses transparan sesuai tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan (Presisi).

Selain segera menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga diminta membuka gelar perkara secara terbuka yang melibatkan berbagai pihak, baik dari Universitas Sjakhyakirti Palembang sebagai penerbit ijazah S1 hukum pada 2013 lalu, Kemendikbud, dan pelapor sehingga menjadi terang-benderang.

Harda Belly mengurai kronologi pelaporan kasus tersebut hingga telah berjalan selama sekitar 2 tahun. Kasus dugaan jual beli ijazah dan pengunaan gelar tanpa hak Cik Ujang telah diusut Bareskrim sejak dilaporkan oleh FNJI Maret 2019 lalu.

Kemudian pada 17 Januari 2020, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SP2.Lid/01/I/2020/DitTipidum yang ditandatangani Kasubdit IV/POLDOK, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada 6 April 2020, kata Harda, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud melalui surat Nomor: 461/E2/TU/2020 yang ditandatangani Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi setelah melakukan investigasi menetapkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti atas nama Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi pegawai negeri.

"Lalu pada 4 November 2020, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa kembali melaporkan Cik Ujang ke Mabes Polri dengan malampirkan bukti baru dari Ditjen Dikti Kemendikbud soal ketidakabsahan ijazah Cik Ujang. Mereka adalah HMI Sumbagsel, DPD IMM Sumsel, KMHDI Sumsel Sumsel dan GMKI Palembang,” tutup Harda.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya