Berita

Ilustrasi larangan mudik/Net

Politik

Pemerintah Hanya Bisa Batasi Pergerakan Masyarakat, Kebijakan Larangan Mudik Tidak Jelas Dasarnya

SELASA, 13 APRIL 2021 | 03:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 dinilai bermasalah karena tidak jelas legal standingnya.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Menurut Andi, jika yang digunakan sebagai dasar UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah hanya boleh membatasi mobilitas pendidik.


Meski demikian, Andi mengatakan pemerintah tidak boleh menghentikan mobilitas warga.

"PSBB dan turunannya lingkupnya sekadar pembatasan mobilitas sosial, hingga saat ini pemerintah belum berlakukan status karantina wilayah, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan pergerakan penduduk," demikian kata Andi.

Pemerintah, dijelaskan Andi, seharusnya belajar dari pengalaman tahun lalu. Sebab, kebijakan larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik meski dilarang.

"Ketika itu larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik dengan jalur dan caranya sendiri," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi yang dapat dilakukan pemerintah adalah menurunkan intensitas pergerakan dan penggunaan moda angkutan umum.  Dampaknya akan mengurangi mobilitas orang.

"Memaksimalkan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan. Memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu syarat bepergian," demikian kata Andi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya