Berita

Ilustrasi larangan mudik/Net

Politik

Pemerintah Hanya Bisa Batasi Pergerakan Masyarakat, Kebijakan Larangan Mudik Tidak Jelas Dasarnya

SELASA, 13 APRIL 2021 | 03:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 dinilai bermasalah karena tidak jelas legal standingnya.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Menurut Andi, jika yang digunakan sebagai dasar UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah hanya boleh membatasi mobilitas pendidik.

Meski demikian, Andi mengatakan pemerintah tidak boleh menghentikan mobilitas warga.

"PSBB dan turunannya lingkupnya sekadar pembatasan mobilitas sosial, hingga saat ini pemerintah belum berlakukan status karantina wilayah, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan pergerakan penduduk," demikian kata Andi.

Pemerintah, dijelaskan Andi, seharusnya belajar dari pengalaman tahun lalu. Sebab, kebijakan larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik meski dilarang.

"Ketika itu larangan mudik sulit ditegakkan karena masyarakat umumnya tetap mudik dengan jalur dan caranya sendiri," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi yang dapat dilakukan pemerintah adalah menurunkan intensitas pergerakan dan penggunaan moda angkutan umum.  Dampaknya akan mengurangi mobilitas orang.

"Memaksimalkan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan. Memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu syarat bepergian," demikian kata Andi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya