Berita

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro lakukan konferensi pers di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

SENIN, 12 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri dalam pekerjaan konstruksi Jalan Prof Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober tahun lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada banyak modus yang digunakan, dalam pengadaan barang yang seharusnya kualitas bagus yang digunakan malah kualitas dibawahnya. Kemudian antara panjang, lebar dan ketebalan pekerjaan tidak sesuai spesifikasinya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/4).

Menurutnya, sudah ada 54 saksi dari beberapa pihak terkait telah diperiksa, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai Rp 10 miliar, yang mana estimasi penyidik antara Rp 60-65 miliar. Namun secara pastinya dari hasil pemeriksaan BPK RI.

"Kita juga menyita 3 buah stempel yang digunakan modus, yaitu BPJS, SLU (perusahaan di Jakarta suplai bahan) dan konsultasi pengawasan, CPU, dokumen kontrak, flashdisk," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya