Berita

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro lakukan konferensi pers di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

SENIN, 12 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri dalam pekerjaan konstruksi Jalan Prof Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober tahun lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada banyak modus yang digunakan, dalam pengadaan barang yang seharusnya kualitas bagus yang digunakan malah kualitas dibawahnya. Kemudian antara panjang, lebar dan ketebalan pekerjaan tidak sesuai spesifikasinya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/4).


Menurutnya, sudah ada 54 saksi dari beberapa pihak terkait telah diperiksa, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai Rp 10 miliar, yang mana estimasi penyidik antara Rp 60-65 miliar. Namun secara pastinya dari hasil pemeriksaan BPK RI.

"Kita juga menyita 3 buah stempel yang digunakan modus, yaitu BPJS, SLU (perusahaan di Jakarta suplai bahan) dan konsultasi pengawasan, CPU, dokumen kontrak, flashdisk," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya