Berita

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro lakukan konferensi pers di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

SENIN, 12 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri dalam pekerjaan konstruksi Jalan Prof Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober tahun lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada banyak modus yang digunakan, dalam pengadaan barang yang seharusnya kualitas bagus yang digunakan malah kualitas dibawahnya. Kemudian antara panjang, lebar dan ketebalan pekerjaan tidak sesuai spesifikasinya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/4).


Menurutnya, sudah ada 54 saksi dari beberapa pihak terkait telah diperiksa, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai Rp 10 miliar, yang mana estimasi penyidik antara Rp 60-65 miliar. Namun secara pastinya dari hasil pemeriksaan BPK RI.

"Kita juga menyita 3 buah stempel yang digunakan modus, yaitu BPJS, SLU (perusahaan di Jakarta suplai bahan) dan konsultasi pengawasan, CPU, dokumen kontrak, flashdisk," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya