Berita

Rapat koordinasi KIP Aceh dengan DPR Aceh di Gedung Parlemen Aceh/RMOLAceh

Politik

Jadi Wewenang Presiden, Penetapan Penundaan Pilkada Aceh 2022 Bukan Ranah KIP

SENIN, 12 APRIL 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak berwenang menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Hal ini ditegaskan praktisi hukum dan Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi, melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (11/4).

Penetapan itu dinyatakan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.

“Keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 104 Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Imran.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Imran, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada. KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur Aceh melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selanjutnya, Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Kewenangan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada, lanjut Imran, berada di tangan Presiden.

“Jika disetujui, presiden akan mengeluarkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan pilkada, lantas KIP Aceh menindaklanjuti dengan sebuah keputusan,” ujarnya.

Imran mengingatkan bahwa urusan penundaan, KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan, bukan memutuskan. Keputusan itu merupakan kewenangan presiden untuk dilaksanakan oleh KIP Aceh.

Tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden, melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.

Di samping ikhwal kewenangan, dalam keputusan tentang penundaan pilkada, KIP Aceh juga tidak menjelaskan alasan penundaan pilkada, seperti lazimnya sebuah keputusan. Pada bagian konsideran menimbang, tambah Imran, hal ini alasan-alasan hukum penentuan sebuah keputusan harus dicantumkan.

“Jadi alasan ketiadaan anggaran yang disampaikan oleh KIP Aceh sebagai alasan penundaan itu tidak jelas. Karena dalam dokumen resmi keputusan itu, alasan itu sama sekali tidak tercantum, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA,” tutup Imran.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya