Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen/RMOL

Politik

Efektifkan Kebijakan Larangan Mudik, Gus Nabil Usulkan Skema Sanksi

SENIN, 12 APRIL 2021 | 05:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Untuk mensukseskan kebijakan larangan mudik, anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen mengatakan pemerintah perlu menerapkan sanksi.

Kata politisi yang karib disapa Gus Nabil ini, kondisi saat ini pemerintah telah mempercepat vaksinasi.

Terkait dengan larangan mudik, politisi PDIP mengatakan sanksi yang diperlakukan bisa dengan kalau tetap mudik tunjangan hari raya (THR) tidak dicairkan.


"Keduanya bukan dalam rangka otoriter, tapi untuk kepentingan bersama. Misal, dari pihak ASN dan perusahaan dihimbau tidak mudik, kalau tetap mudik THR tidak cair. Itu hanya contoh, tapi kita bisa cari mekanisme lain," demikian kata Nabil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

Nabil menjelaskan, publik harus sadar jika pandemi virus corona baru (Covid-19) belum menurun maka kebijakan mudik tidak rasional untuk dijalankan.

Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tang dicatat dengan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo pada Rabu (7/4).

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Ditegaskan dalam poin (G) SE ini tentang protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk diberlakukan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Namun, perjalanan orang selama bulan suvi Ramadhan atau Idul Fitri diperbolehkan kepada masyarakat dengan keperluan pelayanan distribusi logistik, bekerja, serta kepentingan mendesak nonmudik.

"Kepentingan nonmudik (yang dimaksud) yaitu bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjuga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," terang SE ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya