Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen/RMOL

Politik

Efektifkan Kebijakan Larangan Mudik, Gus Nabil Usulkan Skema Sanksi

SENIN, 12 APRIL 2021 | 05:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Untuk mensukseskan kebijakan larangan mudik, anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen mengatakan pemerintah perlu menerapkan sanksi.

Kata politisi yang karib disapa Gus Nabil ini, kondisi saat ini pemerintah telah mempercepat vaksinasi.

Terkait dengan larangan mudik, politisi PDIP mengatakan sanksi yang diperlakukan bisa dengan kalau tetap mudik tunjangan hari raya (THR) tidak dicairkan.


"Keduanya bukan dalam rangka otoriter, tapi untuk kepentingan bersama. Misal, dari pihak ASN dan perusahaan dihimbau tidak mudik, kalau tetap mudik THR tidak cair. Itu hanya contoh, tapi kita bisa cari mekanisme lain," demikian kata Nabil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/4).

Nabil menjelaskan, publik harus sadar jika pandemi virus corona baru (Covid-19) belum menurun maka kebijakan mudik tidak rasional untuk dijalankan.

Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tang dicatat dengan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo pada Rabu (7/4).

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Ditegaskan dalam poin (G) SE ini tentang protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk diberlakukan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Namun, perjalanan orang selama bulan suvi Ramadhan atau Idul Fitri diperbolehkan kepada masyarakat dengan keperluan pelayanan distribusi logistik, bekerja, serta kepentingan mendesak nonmudik.

"Kepentingan nonmudik (yang dimaksud) yaitu bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjuga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," terang SE ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya