Berita

Bambang Brodjonegoro/Net

Politik

Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara

SENIN, 12 APRIL 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Bambang Brodjonegoro menyampaikan curahan hatinya menjabat sebagai Menristek yang hanya seumur jagung.

Bambang mengatakan, kementerian yang dinaunginya hanya bersifat sementara.

Dijelaskan Bambang mengacu pada Perpres BRIN dimandatkan Presiden Jokowi bersifat sementara.


“Saya punya organisasi di kementerian itu pun dalam bentuk Perpres yang sifatnya sementara, karena waktu itu baru dilantik kemudian tentunya diberikan organisasi sementara,” kata Bambang di akun Youtube Ikatan Alumni Program Habibie Channel, bertajuk Forum Diskusi Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).

Bambang menambahkan, Kemenristek/BRIN ini merupakan organisasi yang seluruhnya adalah baru.

Sebabnya, pada organisasi sebelumnya ristek bergabung dengan dikti yang ada di kemendikbud, dan BRIN baru muncul di tahun ini.

“Jadi kemudian ketika jadi Ristek/BRIN istilahnya kita harus cari format apa yang kira-kira sesuai sampai kemudian menjelang bulan 6 saya sampaikan ristek brin, artinya seperti kebijakan saya dilantik. Bapak ibu tahu saya dilantik sebagai kemenristek/kepala BRIN,” katanya.

Menurutnya,hal tersebut  jauh berbeda dengan era pemerintahan Presiden Baharuddin Jusuf Habibie, di mana Kemenristek digabung dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Namun demikian, kata Bambang, antara Kemenristek dan BPPT organisasinya terpisah hingga akhirnya BPPT berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK).

“Kalau ini (Ristek dan Dikbud) konsepnya mirip dengan posisi saya sebelumnya di Bappenas, menteri PPN/Kepala Bappenas. Dengan Keppres Ristek BRIN itu saya harapkan maka organisasi ini bisa jalan mulus dan upaya untuk dorong eksistem inovasi bisa jalan,” katanya.

“Memang karena sekali lagi mandat saya Menristek dan Kepala BRIN ya berarti BRIN itu dan kementrian jadi satu sama dengan Bappenas, Bappenas itu intinya badan yang dijalankan oleh kementerian sama dengan BRIN seharusnya badan yang dijalankan oleh kementerian,” imbuhnya.

Bambang mengatakan, BRIN tidak melakukan penelitian secara langsung lantaran konsepnya tidak seperti yang tertuang dalam Pasal 48 UU 11 sebagai integrator sebuah kementerian dalam melakukan kinerjanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya