Berita

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam/Net

Hukum

Kuat Dan Licin, KPK Diminta Segera Tangkap Haji Isam Dan Mukmin Gunawan

SABTU, 10 APRIL 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa dan menahan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam serta owner PT. Gunung Madu Plantations di Lampung dalam kasus dugaan suap kepada pejabat pajak.

"Periksa dan tangkap mereka jika tidak ingin kehilangan waktu untuk bisa membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau gratifikasi terhadap pejabat-pejabat di perpajakan," politisi Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (10/4).

Menurutnya, suap kepada pejabat pajak untuk mengakali jumlah setoran pajak yang harus dibayar oleh Haji Isam dan Mukmin Ali bisa jadi sudah terjadi bertahun-tahun. Hingga diduga melibat banyak pejabat pajak yang terdahulu.

PT. Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.

Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT. Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Selain PT. Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Panin dan kantor pusat PT. Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, Lampung. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.

Jelas Arief Poyuono, akibat tidak diperiksanya Haji Isam yang dikenal punya jaringan luas di pemerintahan dan elite politik serta penegak hukum, maka KPK nantinya tidak bisa menjerat aktor utama dalam mengusut kasus dugaan suap pada pejabat pajak. Hal ini terbukti dengan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Haji Isam saat perusahaannya digeledah KPK.

"Begitu juga dengan Mukmin Ali Gunawan yang sangat lihai dan licin, juga bisa lolos nantinya. Ini terbukti dalam kasus korupsi Cessie Victoria yang ditangani Kejaksaan Agung, semua ambyar alias enga jelas hingga hari ini. Dimana banyak kaki tangan Mukmin Ali Gunawan kabur ke LN," lanjut dia.

Arief Poyuono menerangkan, perlu dicatat biasanya tindak pidana korupsi pajak yang dilakukan oleh korporasi dipastikan atas perintah pemilik perusahaan. Dan biasanya pengusaha atau ownernya punya jaringan orang kuat di pemerintahan dan politik.

"Nah, KPK juga jangan segan-segan jika ada pejabat negara atau elite politik yang melindungi pemeriksaan Haji Isam dalam kasus dugaan suap pejabat pajak. Sekalian para pelindung dijerat pasal tindak pidana korupsi," tukas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya