Berita

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah/Net

Nusantara

Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh, FBK: Pemerintah Harus Monitor!

SABTU, 10 APRIL 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta didorong untuk mengawasi perusahaan bayarkan THR 2021 secara penuh kepada buruh, serta menuntut agar menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dorongan itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.


Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.

Salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Insentif yang diberikan tersebut diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

Selama pandemi berbagai insentif sudah diberikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya.

Dengan demikian, Hilman Firmansyah mengatakan, pengawas ketenagaakerjaan harus pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan membayar penuh THR atau tidak.

"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak sesuai hukum," ujar dia.

Pihaknya juga mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran secara penuh THR 2021 sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan bahwa haknya terpenuhi, dan melaporkan kepada instansi terkait apabila THR dicicil atau bertahap pembayarannya.

"Terakhir, bentuk pengawasan harus diperketat mulai dari dinas tenaga kerja, suku dinas tenaga kerja dalam pelaksanaannya serta memastikan THR 2021 dibayarkan secara penuh oleh perusahaan terhadap buruh," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya