Berita

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah/Net

Nusantara

Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh, FBK: Pemerintah Harus Monitor!

SABTU, 10 APRIL 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta didorong untuk mengawasi perusahaan bayarkan THR 2021 secara penuh kepada buruh, serta menuntut agar menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dorongan itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.

Salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Insentif yang diberikan tersebut diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

Selama pandemi berbagai insentif sudah diberikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya.

Dengan demikian, Hilman Firmansyah mengatakan, pengawas ketenagaakerjaan harus pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan membayar penuh THR atau tidak.

"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak sesuai hukum," ujar dia.

Pihaknya juga mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran secara penuh THR 2021 sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan bahwa haknya terpenuhi, dan melaporkan kepada instansi terkait apabila THR dicicil atau bertahap pembayarannya.

"Terakhir, bentuk pengawasan harus diperketat mulai dari dinas tenaga kerja, suku dinas tenaga kerja dalam pelaksanaannya serta memastikan THR 2021 dibayarkan secara penuh oleh perusahaan terhadap buruh," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya