Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko (kemeja putih) dalam jumpa pers di Lobi Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April/RMOL

Politik

Bahas TMII, Moeldoko: Sudah Dikelola Selama 44 Tahun Mengalami Kerugian

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan ebebrapa hal terkait dengan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita, siang ini.

Moeldoko mengatakan, Yayasan Harapan Kita yang berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 51/1977 yang ditandatangani Presien RI kedua Soeharto, sudah mengelola selama 44 tahun objek wisata milik negara tersebut.

Namun dalam proses pengelolaannya itulah yang membuat pemerintah Presiden Jokowi berkeputusan mengambilalih pengelolaannya dengan mengeluarkan Kepres 19/2021 tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).


"Sebagaimana kita tahu bahwa TMII itu melalui Kepres 51/1977, kurang lebih sudah dikelola 44 tahun, dan perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko dalam jumpa pers di Lobi Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).

Mantan Panglima TNI ini menyebutkan, Yayasan Harapan kita mensubsidi Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar. Namun katanya, tidak membeirkan kontribusi kepada negara.

"Untuk itu Pak mensesneg mulai 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII," terang Moeldoko.

Maka dari itu, pemerintah sebelum mengeluarkan Kepres 19/2021 meminta sejumlah lembaga untuk mengkaji tata kelola TMII yang selama ini diemban yayasan miliki keluarga Cendana tersebut.

"Dan terakhir ini beliu (Mensesneg Pratikno) meminta Fakultas Hukum UGM dan BPKP untuk melakukan asesment terhadap pengelolaan TMII," demikian Moeldoko menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya