Berita

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Tempat Hiburan Malam Di Bandarlampung Nekat Buka Saat Ramadan, Izinnya Bisa Dicabut

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan melarang tempat hiburan malam diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan rumah biliar buka selama bulan puasa Ramadan 1442 H.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, permintaan penutupan dilakukan guna menghormati bulan suci Ramadan.

"Kan sudah ada aturan, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam akan tutup. Kalau enggak salah tutup ya, nanti ada satgasnya keliling," kata Eva Dwiana, Kamis (8/4), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Lanjutnya, usaha yang berada di lingkungan hotel juga diminta untuk tutup. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam Idul Fitri.

"Khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjadikan ibadah puasa," tambahnya.

Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

"Kita ingatkan dulu sampai tiga kali, kalau masih tidak mau diingatkan maka akan ditutup," tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya