Berita

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Tempat Hiburan Malam Di Bandarlampung Nekat Buka Saat Ramadan, Izinnya Bisa Dicabut

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan melarang tempat hiburan malam diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan rumah biliar buka selama bulan puasa Ramadan 1442 H.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, permintaan penutupan dilakukan guna menghormati bulan suci Ramadan.

"Kan sudah ada aturan, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam akan tutup. Kalau enggak salah tutup ya, nanti ada satgasnya keliling," kata Eva Dwiana, Kamis (8/4), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Lanjutnya, usaha yang berada di lingkungan hotel juga diminta untuk tutup. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam Idul Fitri.

"Khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjadikan ibadah puasa," tambahnya.

Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

"Kita ingatkan dulu sampai tiga kali, kalau masih tidak mau diingatkan maka akan ditutup," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya