Berita

Nur Elya Anggraini

Publika

Setelah 13 Tahun Bawaslu Mengawasi Demokrasi

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 03:19 WIB

SEMBILAN April 2008-2021. 13 tahun Bawaslu mengawasi demokrasi. Ini momentum untuk mengevaluasi ceruk di dalam dan banyak mendengar dari luar demi memperbaiki segala kurang dan mempertahankan yang sudah baik. Karena kita menyelenggarakan Pemilu tak selesai pada 2020 saja, tetapi sepanjang Pemilu dan Pilkada diakui menjadi prosedur baku sebagai sarana demokratis transisi kepemimpinan.

Selama 13 tahun, Bawaslu tumbuh dan bertambah kewenangannya. Ibarat permainan sepak bola, lembaga ini pernah diposisikan sebagai hakim garis hanya memberi rekomendasi, lalu menguat memutus perkara administrasi, menyelesaikan perkara sengketa baik melalui mediasi maupun sidang ajudikasi.

Pasca dikeluarkannya Undang Undang 22/2007, Bawaslu tingkat nasional permanen. Di tingkat provinsi juga permanen selepas lahir Undang Undang 15/2011. Seturut dengan itu, lewat Undang Undang 7/2017, sejak 2018 Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota juga permanen dengan masa jabatan 5 tahun.


Upaya mengokohkan lembaga ini dilanjutkan dengan dukungan birokrasi. Ada kesekretariatan dari tingkat nasional, provinsi hingga Kabupaten/Kota. Dukungan ini diharapkan dapat memudahkan kerja pengawas Pemilu.

Meski penguatan internal terus menerus dilakukan, otokritik adalah jamu untuk menyehatkan. Harus diakui bersama ada sudut yang perlu diperbaiki. Antara lain penyelarasan wewenang dalam dua rezim undang-undang, yakni Pemilu dan Pilkada.

Kewenangan Bawaslu memang terus menguat pada saat pemilu 2019 berlangsung. Semisal, memutus perkara administrasi melalui meja sidang sehingga segala keluaran terhadap pelanggaran administrasi Pemilu berbentuk putusan. Atau masa penanangan pelanggaran yang punya nafas cukup panjang, yakni maksimal 14 hari.  

Wewenang yang demikian kokoh tersebut, ternyata harus “mundur” kembali manakala memasuki tahapan Pilkada. Terhadap pelanggaran administrasi Pilkada, Bawaslu hanya boleh mengeluarkan surat rekomendasi. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya dari masyarakat luar. Ada perlakuan yang cukup jauh berbeda pada saat Pemilu dibanding Pilkada.

Pun demikian dengan durasi penanganan pelanggaran. Saat Pilkada kemarin, Bawaslu mesti berpacu dengan waktu karena hanya disediakan maksimal 5 hari untuk melakukan kajian, klarifikasi hingga memutus sebuah perkara.

Hal lain, perlu ruang yang lebih lebar akses perempuan menjadi pengawas pemilu. Data secara nasional, dari total 2107 pengawas pemilu tingkat RI, provinsi dan kabupaten/kota, unsur perempuan dalam semua tingkatan berjumlah 452. Dengan presentase 20 persen di tingkat RI, 21 persen di tingkat provinsi dan 20 persen di tingkat kabupaten/kota.

Di Jawa Timur saja, jumlah pengawas perempuan hanya 25 dari 183 jumlah keseluruhan pengawas atau sekitar 13 persen.

Data ini menunjukkan semakin tinggi level yang hendak dimasuki oleh perempuan, tambah kecil presentase peran dan keterwakilannya. Ini tentu menjadi catatan yang harus dijawab dengan aturan.

Pada tataran teknis saat seleksi di kemudian waktu, bisa muncul ayat yang menerangkan kewajiban keterwakilan perempuan di tiap level (reserved seat). Mulai tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tidak dibiarkan bertarung bebas tanpa dilindungi aturan.

Selain soal akses mudah bagi perempuan, kita perlu percepatan teknologi. Pemilu tak cukup hanya langsung, umum, bebas dan rahasia. Tetapi juga cepat dan tepat dengan memanfaatkan sebaik-baiknya teknologi. Hal ini sangat mungkin diwujudkan saat kita berada dalam arus digital yang cepat. Kita telah terbiasa dengan google maps dan m-banking.

Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang telah digunakan pada Pilkada 2020 lalu, bagian nyata dari kemudahan pengawasan menggunakan teknologi. Momentum 13 tahun Bawaslu ini, pengembangan teknologi tampaknya memang penting sebagai sarana untuk mengimplementasikan big data pengawasan Pemilu. Sesuatu yang telah lama dan mengendap sebagai gagasan. Perlu dikonkretkan menyongsong Pemilu 2024.

Yang Dihadapi

Tantangan yang dihadapi dari masa ke masa akan semakin berat. Pemilu 2014 pelanggaran yang banyak disorot seputar politik uang, lalu pemilu 2019 kita melihat pembelahan publik menjadi dua kubu yang berdiri diametral, kemudian baru saja di pilkada 2020 lalu muncul varian soal politisasi bantuan sosial Covid-19.

Varian dan model pelanggaran baru akan terus muncul bersamaan dengan dinamika zaman. Kita perlu mencegahnya bersama.

Jika dianalisa dari tren yang muncul, tantangan ke depan yang cukup berat itu beririsan dengan semakin melimpahnya informasi di era disrupsi.

Keriuhan Pemilu pada 2024 tampaknya akan berisik di dunia maya. Bunyi yang sembunyi. Tidak ada suara yang terdengar, namun jari yang mengetik lebih keras menghantam akal sehat.

Bawaslu menghadapi arus misinformasi, disinformasi dan malinformasi. Akan lebih rumit dari pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di tempat ibadah, dan pelanggaran yang kasat mata lainnya.

Untuk itulah, sejak dini tantangan ini harus ditutup serapat-rapatnya. Tidak cukup hanya dengan menggunakan seperangkat kewenangan Bawaslu, tetapi juga menggerakkan literasi digital bersama masyarakat.

Arus informasi melimpah ruah membanjiri laman media tidak bisa dihindari. Untuk itulah perlu diimbangi dengan kecerdasan publik dalam membedakan mana berita yang bohong, provokasi, dan informasi yang benar. Ini modal penting yang perlu dikerjakan bersama.

Meski hoaks semakin deras, tetapi publik memiliki kecerdasan dalam membedakannya, maka ibaratnya kita berada dalam guyuran hujan dengan payung di atas badan. Kita akan berhasil menyelematkan diri. Syukur-syukur dapat memberikan kesadaran pada lingkungan sekitar dan menjadi gerakan semesta.

Bawaslu Jatim sendiri telah memiliki agenda bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia untuk kepentingan literasi ditigital. Tentunya diharapkan akan secara simultan mencerdaskan literasi pemilih.

Tidak cukup disitu, semusim 2021, Bawaslu Jatim juga akan memperkuat kerjasama antarlembaga dalam penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif. Memang harus diakui, pola kerjasama yang dilakukan untuk saling mengisi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat.

Yang hendak disentuh tidak hanya lembaga formal, tetapi sudah sampai pada pelibatan generasi Z untuk sejak dini memiliki kesadaran pengawasan partisipatif.

Bawaslu Jatim misalnya, sudah sampai pada gagasan rencana aksi menyentuh K-Popers sebagai upaya peningkatan pengawasan partisipatif.

Artinya, jeda tanpa tahapan selama tahun 2021 adalah kerja keras untuk menjadi matahari yang mampu menerangi gelap dan remang demokrasi.

Sukses penyelenggaraan Pilkada 2020 harus menjadi standar minimal dari Pemilu 2024. Kita perlu menyiapkan dengan saksama dan sebaik-baiknya.

Yang turut penting dilakukan adalah Bawaslu memerlukan kritik dan masukan. Ibarat manusia, usia 13 tahun berada adalam pubertas yang perlu banyak mendengar agar semakin matang dan dewasa.

Kolaborasi dalam mengawasi dan daulat rakyat menjadikan demokrasi di Indonesia sehat. Selamat ulang tahun Bawaslu ke-13.

Nur Elya Anggraini
Penulis adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya