Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: SP3 Sjamsul Nursalim Adalah Bagian Tidak Terpisahkan Dari Putusan Mahkamah Agung

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 02:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan penerbitan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim adalah konsekuensi hukum yang saling terkait.

Dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD, SP3 Sjamsul Nursalim menjadi satu rangkaian dengan putusan Mahkamah Agung.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dalam cuitan akun Twitternya, Kamis (8/4).


Mahfud pun menjelaskan, bahwa Sjamsul dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, (vonis) 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis kasus itu bukan pidana," jelasnya.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (dilakukan bersama)," katanya lagi.

Kini, lanjut Mahfud, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebuh dari Rp 108 triliun.

Sambungnya, untuk melaknakan penagihan itu pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya