Berita

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin/Net

Politik

Pimpinan DPD RI: Jika Direalisasikan, Penghapusan BBM Jenis Premium Harus Diberlakukan Gradual

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Pertamina (Persero) sedang menjalankan program langit biru yang mendidik dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan penggunaan bahan bakar jenis Premium dengan mengganti ke jenis Pertalite atau Pertamax yang memiliki kualitas RON lebih bagus.

Pengembangan program tersebut, memunculkan wacana tentang penghapusan Premium sebagai salah satu bahan bakar minyak (BBM) di tanah air.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan bahwa penghapusan bahan bakar jenis Premium bisa saja diwujudkan.


"Program penghapusan Premium ini dapat dijalankan dengan syarat bertahap. Pertamina mesti menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Tidak bisa langsung sekaligus dihilangkan," ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo, menjelaskan bahwa BBM Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang rendah.

Penggunaan Premium pada mesin membuat fuel economy tidak optimal serta emisi gas buang lebih kotor. Sehingga Premium dan Pertalite yang memiliki angka oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan.

Premium, lanjut dia, juga hanya cocok digunakan untuk mesin dengan teknologi mesin bensin Euro 1 yang emisi gas buangnya sangat polutif.

Menurut Sultan, saat ini masyarakat Indonesia juga dihadapkan oleh regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 20/2017.

"Kesepakatan dunia dan pemerintah adalah bagaimana setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, yaitu salah satu upayanya adalah dengan menggunakan jenis BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," terangnya.
 
"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON," sambungnya..

Hanya saja, lanjut Senator Bengkulu ini, kebijakan ini harus mengkaji ini secara matang. Dengan belum adanya regulasi tentang pembatasan usia kendaraan akan menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan penghapusan BBM jenis Premium.

Terlebih, di daerah banyak sekali kapal laut nelayan, kendaraan usia tua yang digunakan dalam aktifitas ekonomi. Hal ini mesti di simulasikan secara komprehensif.

Rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.

Adapun konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres 43/2018.

"Masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP. Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya