Berita

Ilustrasi mudik: Penumpang sedang menentang tas bawaan di sebuah terminal/Net

Kesehatan

Satgas Covid-19 Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran, Ada Aturan Berpergian Menggunakan SIKM!

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tang dicatat dengan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo pada Rabu (7/4).

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Ditegaskan dalam poin (G) SE ini tentang protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk diberlakukan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Namun, perjalanan orang selama bulan suvi Ramadhan atau Idul Fitri diperbolehkan kepada masyarakat dengan keperluan pelayanan distribusi logistik, bekerja, serta kepentingan mendesak nonmudik.

"Kepentingan nonmudik (yang dimaksud) yaitu bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjuga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," terang SE ini.

Untuk masyarakat yang masuk kategori pengecualian tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengharuskan mereka untuk memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), juga diharuskan mendapat persetujuan dari pejabat setinkat Eselon II di instansinya masing-masing dengan tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Sementara untuk pegawai swasta, diharuskan untuk mendapat surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Adapun untuk pekerja sektor informal dan masyaralat umum, diwajibkan untuk mendapatkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Keluarahan dilengkapi tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM dimaksud memiliki ketentuan berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan berlaku untuk warga berumur 17 tahun ke atas.

"Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI-Polri dan Pemda," demikian bunyi poin (6) SE 13/2021 ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya