Berita

Plt Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Koruptor Kembali Dibebaskan Dari Jeratan Pidana, KPK: Alarm Keseriusan MA Berantas Korupsi

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan jeratan pidana bagi para koruptor yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, MA kembali memutus bebas narapidana Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro.

Menanggapi putusan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali, Kamis (8/4).

Padahal kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

KPK pun kata Ali, mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika kerap kali koruptor kerap dibebaskan.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkas Ali.

Diketahui, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu (7/4) nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Tak puas sampai disitu, Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi tiga tahun.

Kemudian Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk membebaskan dari segala tudingan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya