Berita

Plt Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Koruptor Kembali Dibebaskan Dari Jeratan Pidana, KPK: Alarm Keseriusan MA Berantas Korupsi

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan jeratan pidana bagi para koruptor yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, MA kembali memutus bebas narapidana Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro.

Menanggapi putusan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.


"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali, Kamis (8/4).

Padahal kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

KPK pun kata Ali, mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika kerap kali koruptor kerap dibebaskan.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkas Ali.

Diketahui, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu (7/4) nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Tak puas sampai disitu, Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi tiga tahun.

Kemudian Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk membebaskan dari segala tudingan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya