Berita

Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo (kanan) dan Rochmat Wahab (kiri), bersama Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf (tengah), menghadiri langsung persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok (8/4)/Ist

Politik

Hadiri Sidang Syahganda, GN: Jika Putusan Berdasarkan Pesanan, Yang Mulia Hakim Tidak Percaya Tuhan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim adalah perwujudan keadilan dan wakil Tuhan di dunia. Sehingga setiap putusan hakim tak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini ditegaskan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN), saat menghadiri persidangan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis siang (8/4).

"Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jelas diterangakan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Gatot, melalui Youtube Kanal Suara Indonesia yang dikutip Redaksi, (8/4).  

"Siapapun yang memengaruhi keputusan Yang Mulia (YM) Hakim, berarti apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh dari luar, itu berdasarkan pemikiran saya, bahwa YM Hakim menganggap orang yang mempengaruhi terhadap Tuhan YME atau tidak percaya pada Tuhan YME," sambungnya.

Karena, lanjut mantan Panglima TNI ini, Hakim adalah perwujudan keadilan sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Maka pertangungjawaban hakim tak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan YME.

Saat diminta pandangannya andai hakim ternyata memberi hukuman berat kepada Syahganda Nainggolan, GN tetap berpikir positif.

Dengan catatan, selama putusan itu memang murni berdasarkan fakta hukum yang ada dan tidak dipengaruhi siapa pun. GN yakin putusan hakim adalah yang paling benar.

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan, atau pengaruh, atau ancaman apapun juga itu dari manusia, seperti yang saya katakan tadi, bahwa YM Hakim seperti itu adalah menganggap manusia sebagai Tuhannya. (Hakim) Tidak percaya kepada Tuhan YME," tegas GN.

Selain dihadiri oleh Gatot Nurmantyo, persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok hari ini dengan agenda pembacaan pledoi juga dihadiri Presidium KAMI lainnya, Prof Rochmat Wahab, yang merupakan mantan Rektor Universitas Yogyakarta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya