Berita

Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo (kanan) dan Rochmat Wahab (kiri), bersama Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf (tengah), menghadiri langsung persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok (8/4)/Ist

Politik

Hadiri Sidang Syahganda, GN: Jika Putusan Berdasarkan Pesanan, Yang Mulia Hakim Tidak Percaya Tuhan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim adalah perwujudan keadilan dan wakil Tuhan di dunia. Sehingga setiap putusan hakim tak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini ditegaskan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN), saat menghadiri persidangan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis siang (8/4).

"Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jelas diterangakan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Gatot, melalui Youtube Kanal Suara Indonesia yang dikutip Redaksi, (8/4).  


"Siapapun yang memengaruhi keputusan Yang Mulia (YM) Hakim, berarti apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh dari luar, itu berdasarkan pemikiran saya, bahwa YM Hakim menganggap orang yang mempengaruhi terhadap Tuhan YME atau tidak percaya pada Tuhan YME," sambungnya.

Karena, lanjut mantan Panglima TNI ini, Hakim adalah perwujudan keadilan sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Maka pertangungjawaban hakim tak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan YME.

Saat diminta pandangannya andai hakim ternyata memberi hukuman berat kepada Syahganda Nainggolan, GN tetap berpikir positif.

Dengan catatan, selama putusan itu memang murni berdasarkan fakta hukum yang ada dan tidak dipengaruhi siapa pun. GN yakin putusan hakim adalah yang paling benar.

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan, atau pengaruh, atau ancaman apapun juga itu dari manusia, seperti yang saya katakan tadi, bahwa YM Hakim seperti itu adalah menganggap manusia sebagai Tuhannya. (Hakim) Tidak percaya kepada Tuhan YME," tegas GN.

Selain dihadiri oleh Gatot Nurmantyo, persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok hari ini dengan agenda pembacaan pledoi juga dihadiri Presidium KAMI lainnya, Prof Rochmat Wahab, yang merupakan mantan Rektor Universitas Yogyakarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya