Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay/RMOLPapua

Politik

Emanuel Gobay: Hentikan Drama Kriminalisasi Terhadap Aktivis KNPB

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang sempat ditahan di Mapolres Merauke.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobay menjelaskan, 13 orang aktivis KNPB Merauke yang ditahan merupakan korban kriminalisasi pasal makar yang disangkakan oleh pihak Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Pengadilan Negeri Merauke dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLPapua, terdapat 4 tuntutan yang ditegaskan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.


Pertama meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang aktivis KNPB.

Kedua, mendesak Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua. Ketiga, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum.

Keempat, menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

Menurut Emanuel Gobay, pada praktiknya pihak penyidik langsung menahan 13 orang aktivis KNPB Merauke. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana di mana penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari.

Mengingat 13 orang aktivis KNPB yang ditangkap dikenakan pasal 104 KUHP, sehingga penyidik diberikan kewenangan guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdsarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan.

Karena perkara sedang diperiksa dan dengan ancaman pidana 9 tahun lebih, perpanjangan diberikan paling lama 30 hari. Dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari.

Sehingga, menurutnya, penyidik Polres Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 13 orang anggota KNPB maksimal selama 120 hari.

Nah, jika dihitung masa penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB Merauke yang telah dilakukan sejak 13 Desember 2020 sampai dengan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota pada 2 April 2021, maka total lama penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB adalah 111 hari.

Artinya, tinggal 9 hari lagi 13 orang aktivis KNPB tersebut telah melewati 120 hari hari, sesuai dengan ketentuan penahanan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Institusi Kepolisian Resort Merauke, Institusi Kejaksaan Negeri Merauke, dan Institusi Pengadilan Negeri Merauke, hentikan drama kriminalisasi pasal makar terhadap 13 aktivis KNPB Merauke, gunakan sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya