Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay/RMOLPapua

Politik

Emanuel Gobay: Hentikan Drama Kriminalisasi Terhadap Aktivis KNPB

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang sempat ditahan di Mapolres Merauke.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobay menjelaskan, 13 orang aktivis KNPB Merauke yang ditahan merupakan korban kriminalisasi pasal makar yang disangkakan oleh pihak Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Pengadilan Negeri Merauke dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLPapua, terdapat 4 tuntutan yang ditegaskan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.


Pertama meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang aktivis KNPB.

Kedua, mendesak Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua. Ketiga, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum.

Keempat, menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

Menurut Emanuel Gobay, pada praktiknya pihak penyidik langsung menahan 13 orang aktivis KNPB Merauke. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana di mana penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari.

Mengingat 13 orang aktivis KNPB yang ditangkap dikenakan pasal 104 KUHP, sehingga penyidik diberikan kewenangan guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdsarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan.

Karena perkara sedang diperiksa dan dengan ancaman pidana 9 tahun lebih, perpanjangan diberikan paling lama 30 hari. Dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari.

Sehingga, menurutnya, penyidik Polres Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 13 orang anggota KNPB maksimal selama 120 hari.

Nah, jika dihitung masa penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB Merauke yang telah dilakukan sejak 13 Desember 2020 sampai dengan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota pada 2 April 2021, maka total lama penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB adalah 111 hari.

Artinya, tinggal 9 hari lagi 13 orang aktivis KNPB tersebut telah melewati 120 hari hari, sesuai dengan ketentuan penahanan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Institusi Kepolisian Resort Merauke, Institusi Kejaksaan Negeri Merauke, dan Institusi Pengadilan Negeri Merauke, hentikan drama kriminalisasi pasal makar terhadap 13 aktivis KNPB Merauke, gunakan sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya