Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay/RMOLPapua

Politik

Emanuel Gobay: Hentikan Drama Kriminalisasi Terhadap Aktivis KNPB

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang sempat ditahan di Mapolres Merauke.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobay menjelaskan, 13 orang aktivis KNPB Merauke yang ditahan merupakan korban kriminalisasi pasal makar yang disangkakan oleh pihak Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Pengadilan Negeri Merauke dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLPapua, terdapat 4 tuntutan yang ditegaskan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.


Pertama meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang aktivis KNPB.

Kedua, mendesak Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua. Ketiga, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum.

Keempat, menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

Menurut Emanuel Gobay, pada praktiknya pihak penyidik langsung menahan 13 orang aktivis KNPB Merauke. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana di mana penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari.

Mengingat 13 orang aktivis KNPB yang ditangkap dikenakan pasal 104 KUHP, sehingga penyidik diberikan kewenangan guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdsarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan.

Karena perkara sedang diperiksa dan dengan ancaman pidana 9 tahun lebih, perpanjangan diberikan paling lama 30 hari. Dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari.

Sehingga, menurutnya, penyidik Polres Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 13 orang anggota KNPB maksimal selama 120 hari.

Nah, jika dihitung masa penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB Merauke yang telah dilakukan sejak 13 Desember 2020 sampai dengan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota pada 2 April 2021, maka total lama penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB adalah 111 hari.

Artinya, tinggal 9 hari lagi 13 orang aktivis KNPB tersebut telah melewati 120 hari hari, sesuai dengan ketentuan penahanan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Institusi Kepolisian Resort Merauke, Institusi Kejaksaan Negeri Merauke, dan Institusi Pengadilan Negeri Merauke, hentikan drama kriminalisasi pasal makar terhadap 13 aktivis KNPB Merauke, gunakan sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya