Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay/RMOLPapua

Politik

Emanuel Gobay: Hentikan Drama Kriminalisasi Terhadap Aktivis KNPB

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang sempat ditahan di Mapolres Merauke.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobay menjelaskan, 13 orang aktivis KNPB Merauke yang ditahan merupakan korban kriminalisasi pasal makar yang disangkakan oleh pihak Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Pengadilan Negeri Merauke dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLPapua, terdapat 4 tuntutan yang ditegaskan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.


Pertama meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang aktivis KNPB.

Kedua, mendesak Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua. Ketiga, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum.

Keempat, menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

Menurut Emanuel Gobay, pada praktiknya pihak penyidik langsung menahan 13 orang aktivis KNPB Merauke. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana di mana penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari.

Mengingat 13 orang aktivis KNPB yang ditangkap dikenakan pasal 104 KUHP, sehingga penyidik diberikan kewenangan guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdsarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan.

Karena perkara sedang diperiksa dan dengan ancaman pidana 9 tahun lebih, perpanjangan diberikan paling lama 30 hari. Dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari.

Sehingga, menurutnya, penyidik Polres Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 13 orang anggota KNPB maksimal selama 120 hari.

Nah, jika dihitung masa penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB Merauke yang telah dilakukan sejak 13 Desember 2020 sampai dengan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota pada 2 April 2021, maka total lama penahanan terhadap 13 orang aktivis KNPB adalah 111 hari.

Artinya, tinggal 9 hari lagi 13 orang aktivis KNPB tersebut telah melewati 120 hari hari, sesuai dengan ketentuan penahanan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Institusi Kepolisian Resort Merauke, Institusi Kejaksaan Negeri Merauke, dan Institusi Pengadilan Negeri Merauke, hentikan drama kriminalisasi pasal makar terhadap 13 aktivis KNPB Merauke, gunakan sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya