Berita

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/Net

Politik

Curi Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti mengambil barang bukti yang menjadi barang rampasan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat.

Pegawai KPK yang dimaksud berinisial IGA, yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam dua minggu terakhir, Dewas KPK sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial IGA.


IGA disidang etik karena melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan tindak pidana yang juga melanggar etik.

"Oleh karena itu, Dewas pada hari ini kami sudah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak pun membeberkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IGA. Di mana, IGA mengambil barang bukti yang sudah menjadi barang rampasan negara, yang akan dilakukan pelelangan dalam perkara Yahya Purnomo.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak, ada 4 tempat. Kalau di total semua, bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semua jumlahnya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, jadi dua kilogram yang dicuri," jelas Tumpak.

Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.

"Dan ini adalah satu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Selain itu, perbuatan IGA juga berpotensi kerugian keuangan negara dan menodai citra KPK sebagai lembaga yang dikenal memiliki integritas yang tinggi.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat. Yaitu, memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya