Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat, Pakar Hukum: Secara Prinsip, AD/ART Adalah Perjanjian Di Antara Anggota

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sebagai hak hukum warga negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai gugatan hukum itu merupakan hak yang dalam konteks AD/ART adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh para kader Demokrat.

“Kalau dalam konteks AD/ART itu kan sebuah perjanjian, perjanjian yang mana itu dilakukan oleh para anggota yang menjadi bagian dari Partai Demokrat, maka ketika perjanjian tadi ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, maka dapat dibatalkan,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (7/4).


Suparji menerangkan, setidaknya ada empat syarat sahnya perjanjian, yaitu subjek yang membuat perjanjian, soal kesepakatan, objek yang jelas dan objek yang halal.

Lanjutnya, secara prinsip sesuatu yang diperjanjikan itu sah secara hukum akan dilihat dari bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Maka kalau memang bisa dibuktikan bahwa AD/ART Demokrat 2020 ini sebagai bagian dari sebuah perjanjian bertentangan dengan undang-undang diatasnya maka bisa dibatalkan, karena itu adalah sebuah syarat bahwa sebuah perjanjian, sebuah kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan aturan sebab yang halal,” jelasnya.

Soal gugatan kubu Moeldoko Cs, kata Suparji, mungkin sajamereka mengajukan gugatan karena menganggap AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik.

“Di dalam UU Partai Politik itu bahwa kedaulatan tertinggi itu ada ditangan anggota, bagaimana kemudian partai itu dikelola secara demokratis, namun demikian sepertinya dalam pandangan KLB bahwa Demokrat yang sekarang, yang hasil kongres Jakarta itu dianggap kongresnya tidak demokratis,” bebernya.

Lebih lanjut, mungkin saja kubu Moeldoko juga berargumentasi telah terjadi sebuah sentralisasi atau terjadinya sebuah oligarki di dalam tubuh partai Demokrat.

“Dianggap terjadinya sebuah sentralisasi, terjadinya sebuah adanya oligarki didalam partai poltik itu, maka melihat fenomena tadi itu, ada potensi AD/ART tadi itu dibatalkan supaya tidak bertentangan dengan UU yang diatasnya, itulah mungkin argumentasinya bagi penggugat,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya