Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat, Pakar Hukum: Secara Prinsip, AD/ART Adalah Perjanjian Di Antara Anggota

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sebagai hak hukum warga negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai gugatan hukum itu merupakan hak yang dalam konteks AD/ART adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh para kader Demokrat.

“Kalau dalam konteks AD/ART itu kan sebuah perjanjian, perjanjian yang mana itu dilakukan oleh para anggota yang menjadi bagian dari Partai Demokrat, maka ketika perjanjian tadi ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, maka dapat dibatalkan,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (7/4).


Suparji menerangkan, setidaknya ada empat syarat sahnya perjanjian, yaitu subjek yang membuat perjanjian, soal kesepakatan, objek yang jelas dan objek yang halal.

Lanjutnya, secara prinsip sesuatu yang diperjanjikan itu sah secara hukum akan dilihat dari bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Maka kalau memang bisa dibuktikan bahwa AD/ART Demokrat 2020 ini sebagai bagian dari sebuah perjanjian bertentangan dengan undang-undang diatasnya maka bisa dibatalkan, karena itu adalah sebuah syarat bahwa sebuah perjanjian, sebuah kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan aturan sebab yang halal,” jelasnya.

Soal gugatan kubu Moeldoko Cs, kata Suparji, mungkin sajamereka mengajukan gugatan karena menganggap AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik.

“Di dalam UU Partai Politik itu bahwa kedaulatan tertinggi itu ada ditangan anggota, bagaimana kemudian partai itu dikelola secara demokratis, namun demikian sepertinya dalam pandangan KLB bahwa Demokrat yang sekarang, yang hasil kongres Jakarta itu dianggap kongresnya tidak demokratis,” bebernya.

Lebih lanjut, mungkin saja kubu Moeldoko juga berargumentasi telah terjadi sebuah sentralisasi atau terjadinya sebuah oligarki di dalam tubuh partai Demokrat.

“Dianggap terjadinya sebuah sentralisasi, terjadinya sebuah adanya oligarki didalam partai poltik itu, maka melihat fenomena tadi itu, ada potensi AD/ART tadi itu dibatalkan supaya tidak bertentangan dengan UU yang diatasnya, itulah mungkin argumentasinya bagi penggugat,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya