Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat, Pakar Hukum: Secara Prinsip, AD/ART Adalah Perjanjian Di Antara Anggota

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sebagai hak hukum warga negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai gugatan hukum itu merupakan hak yang dalam konteks AD/ART adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh para kader Demokrat.

“Kalau dalam konteks AD/ART itu kan sebuah perjanjian, perjanjian yang mana itu dilakukan oleh para anggota yang menjadi bagian dari Partai Demokrat, maka ketika perjanjian tadi ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, maka dapat dibatalkan,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (7/4).


Suparji menerangkan, setidaknya ada empat syarat sahnya perjanjian, yaitu subjek yang membuat perjanjian, soal kesepakatan, objek yang jelas dan objek yang halal.

Lanjutnya, secara prinsip sesuatu yang diperjanjikan itu sah secara hukum akan dilihat dari bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Maka kalau memang bisa dibuktikan bahwa AD/ART Demokrat 2020 ini sebagai bagian dari sebuah perjanjian bertentangan dengan undang-undang diatasnya maka bisa dibatalkan, karena itu adalah sebuah syarat bahwa sebuah perjanjian, sebuah kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan aturan sebab yang halal,” jelasnya.

Soal gugatan kubu Moeldoko Cs, kata Suparji, mungkin sajamereka mengajukan gugatan karena menganggap AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik.

“Di dalam UU Partai Politik itu bahwa kedaulatan tertinggi itu ada ditangan anggota, bagaimana kemudian partai itu dikelola secara demokratis, namun demikian sepertinya dalam pandangan KLB bahwa Demokrat yang sekarang, yang hasil kongres Jakarta itu dianggap kongresnya tidak demokratis,” bebernya.

Lebih lanjut, mungkin saja kubu Moeldoko juga berargumentasi telah terjadi sebuah sentralisasi atau terjadinya sebuah oligarki di dalam tubuh partai Demokrat.

“Dianggap terjadinya sebuah sentralisasi, terjadinya sebuah adanya oligarki didalam partai poltik itu, maka melihat fenomena tadi itu, ada potensi AD/ART tadi itu dibatalkan supaya tidak bertentangan dengan UU yang diatasnya, itulah mungkin argumentasinya bagi penggugat,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya