Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat, Pakar Hukum: Secara Prinsip, AD/ART Adalah Perjanjian Di Antara Anggota

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sebagai hak hukum warga negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai gugatan hukum itu merupakan hak yang dalam konteks AD/ART adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh para kader Demokrat.

“Kalau dalam konteks AD/ART itu kan sebuah perjanjian, perjanjian yang mana itu dilakukan oleh para anggota yang menjadi bagian dari Partai Demokrat, maka ketika perjanjian tadi ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, maka dapat dibatalkan,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (7/4).

Suparji menerangkan, setidaknya ada empat syarat sahnya perjanjian, yaitu subjek yang membuat perjanjian, soal kesepakatan, objek yang jelas dan objek yang halal.

Lanjutnya, secara prinsip sesuatu yang diperjanjikan itu sah secara hukum akan dilihat dari bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Maka kalau memang bisa dibuktikan bahwa AD/ART Demokrat 2020 ini sebagai bagian dari sebuah perjanjian bertentangan dengan undang-undang diatasnya maka bisa dibatalkan, karena itu adalah sebuah syarat bahwa sebuah perjanjian, sebuah kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan aturan sebab yang halal,” jelasnya.

Soal gugatan kubu Moeldoko Cs, kata Suparji, mungkin sajamereka mengajukan gugatan karena menganggap AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik.

“Di dalam UU Partai Politik itu bahwa kedaulatan tertinggi itu ada ditangan anggota, bagaimana kemudian partai itu dikelola secara demokratis, namun demikian sepertinya dalam pandangan KLB bahwa Demokrat yang sekarang, yang hasil kongres Jakarta itu dianggap kongresnya tidak demokratis,” bebernya.

Lebih lanjut, mungkin saja kubu Moeldoko juga berargumentasi telah terjadi sebuah sentralisasi atau terjadinya sebuah oligarki di dalam tubuh partai Demokrat.

“Dianggap terjadinya sebuah sentralisasi, terjadinya sebuah adanya oligarki didalam partai poltik itu, maka melihat fenomena tadi itu, ada potensi AD/ART tadi itu dibatalkan supaya tidak bertentangan dengan UU yang diatasnya, itulah mungkin argumentasinya bagi penggugat,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya