Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu/Net

Politik

KS Dituding Selundupkan Baja Dari China, Adian Napitupulu: Itu Cuma Rumor

RABU, 07 APRIL 2021 | 19:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Demokrat, Mohamad Nasir yang menyebut PT Krakatau Steel menyelundupkan baja dari Cina dinilai hanya isu atau rumor belaka.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, dasar tudingan Nasir belum jelas dan teruji dan bukan pernyataan resmi Komisi VII.

"Ah, itu cuma rumor kok. Biasa saja, setiap anggota dewan kan punya hak bersuara," kata Adian Napitupulu diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (7/4).


Adian mengatakan, PT KS itu memang ranah dan tupoksi Komisi VI DPR RI. Pemanggilan PT KS dalam RDP Komisi VII belum lama ini juga untuk menyikapi harga gas industri yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII.

"Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan," jelas politisi PDIP ini.

Adian menjelaskan, pernyataan Nasir soal PT KS diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU. RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT Krakatau Steel, sebulan silam.

Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL).

Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU dan tidak memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.

"Jadi di RDP itulah kami selaku Komisi VII memanggil pihak terkait untuk menanyakan kenapa PT KDL tidak menerima harga gas industri 6 dolar AS per MMBTU," tutur Adian.

Padahal, presiden sudah mengeluarkan Perpres 121/2020 tentang Perubahan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam isi Perpres tersebut, menyatakan pemerintah harus memberikan harga jual gas industri paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.

"Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak mrmperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan presiden dong. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan," tuturnya.

Oleh karenanya, Adian meminta semua pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan perpres tersebut tanpa syarat.

"Semua bentuk penundaan dan syarat-syarat terhadap diberlakukannya perpres tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara yang tidak bisa ditolerir. Jadi adalah wajib pihak terkait memberikan harga gas buat PT KDL sebesar 6 Dolar AS per MMBTU," demikian Andi Napitupulu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya