Berita

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC/RMOLLampung

Politik

Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak permohonan mereka sebagai putusan yang ngaco.

"Saya sebut putusan DKPP ini ngaco, karena yang kami adukan itu adalah pelanggaran etik. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu itu ada kode etiknya," ujar Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, Rabu (7/4).

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak profesional, tidak efektif, tidak jujur, dan tidak adil dalam memutuskan diskualifikasi terhadap paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke DKPP.

Lagipula, lanjut Rakhmat, permohonan ini tak jauh berbeda dengan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon 3 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang melakukan diskualifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung.

"MA menganulir putusan Bawaslu dan dianggap Bawaslu salah. Tapi kok DKPP tidak memberikan sanksi pemecatan kepada Bawaslu, saya kira ini keputusan yang ngaco," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Rakhmat, memang susah mencari keadilan di DKPP. Pasalnya Bawaslu RI ada yang menjadi bagian dari DKPP. Bahkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP berasal dari unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

"Mohon maaf saya harus bilang, majelis DKPP dan Bawaslu Lampung kalau memang di dunia ini kita susah mencari keadilan, tapi tidak ada kejahatan yang kita lakukan di dunia ini yang tidak dipertanggungjawabkan di akhirat," ucap dia.

Majelis DKPP menolak seluruh permohonan KRLUPB dan merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung sejak putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya