Berita

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC/RMOLLampung

Politik

Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak permohonan mereka sebagai putusan yang ngaco.

"Saya sebut putusan DKPP ini ngaco, karena yang kami adukan itu adalah pelanggaran etik. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu itu ada kode etiknya," ujar Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, Rabu (7/4).

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak profesional, tidak efektif, tidak jujur, dan tidak adil dalam memutuskan diskualifikasi terhadap paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke DKPP.


Lagipula, lanjut Rakhmat, permohonan ini tak jauh berbeda dengan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon 3 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang melakukan diskualifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung.

"MA menganulir putusan Bawaslu dan dianggap Bawaslu salah. Tapi kok DKPP tidak memberikan sanksi pemecatan kepada Bawaslu, saya kira ini keputusan yang ngaco," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Rakhmat, memang susah mencari keadilan di DKPP. Pasalnya Bawaslu RI ada yang menjadi bagian dari DKPP. Bahkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP berasal dari unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

"Mohon maaf saya harus bilang, majelis DKPP dan Bawaslu Lampung kalau memang di dunia ini kita susah mencari keadilan, tapi tidak ada kejahatan yang kita lakukan di dunia ini yang tidak dipertanggungjawabkan di akhirat," ucap dia.

Majelis DKPP menolak seluruh permohonan KRLUPB dan merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung sejak putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya