Berita

Presiden Joko Widodo (baju oranye) tengah bernyanyi bersama grup musik Slank/Net

Politik

Teken PP Baru, Jokowi Tarik Pembayaran Royalti Dari Kafe Hingga Radio Yang Putar Lagu Ciptaan Orang

RABU, 07 APRIL 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo meneken satu Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

PP itu tercatat dengan nomor 56/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam poin pertimbangan PP tersebut dinyatakan, beleid ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.


"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik," demikian bunyi pasal pertimbangan PP 56/2021 ini, yang dikutip pada Rabu (7/4).

Aturan yang terkait dengan royalti ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan, "setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN".

Di dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bentuk penarikan pembayaran royalti kepada jenis tempat dan atau kegiatan komersil. Di mana, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan diberlakukan oleh aturan ini.

Belasan tempat dan jenis kegiatan yang dikenakan royalti oleh aturan ini antara lain, seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop.

Selain itu, ada juga pengenaan royalti untuk nada tunggu teleponbank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Namun dalam PP ini juga diatur secara khusus terkait pemberian keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial yang akan ditetapkan oleh menteri terkait.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti," bunyi ayat 1 Pasal 11.

Adapun di Pasal 12 disebutkan, LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya