Berita

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore/Net

Politik

Mantan Hakim MK: Pemerintah Yang Berwenang Putuskan Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

RABU, 07 APRIL 2021 | 08:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Telah sejak lama diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran mengorganisasi diri untuk menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi. Sehingga di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warganegara asing.

"Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan, dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing," jelas mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Maruarar Siahaan, dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, yang digelar MK secara daring, Selasa (6/4).

Dalam suasana global ketika kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut saat Pemerintah Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap orang, maka para diaspora yang menyatakan kehendaknya membantu Indonesia dalam bidang pendidikan, keterampilan tehnik, dan bisnis lain di luar negeri.


"Karena mereka terhambat dengan ketiadaan perlindungan dan kemudahan sebagai warganegara," jelasnya.

Maruarar memaparkan, dalam dua pertemuan bagi diaspora di Indonesia, di Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia. Terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia.

Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadopsi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indonesia.

"Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian," tegasnya.

Maruarar juga menilai, pendidikan dan keterampilan para diaspora yang tetap mencintai Indonesia, patut menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua ini secara proporsional.

Dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri. Melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.

Lebih lanjut Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa, tetapi seyogyanya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan.

Untuk itu, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, meskipun dengan suatu pemikiran tentang persoalan yang menyangkut konstitusi, rule of the games dalam perselisihan atau sengketa pilkada yang menjadi kewenangan MK sifatnya terbatas.

"Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan di pihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di luar negeri," bebernya.

Terkait apakah Orient merupakan WNA atau masih WNI, menurut Prof Maruarar, harus mematuhi rules of games yang mengatur tentang tenggang waktu dan Objectum Litis sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.

Di mana pengajuan perkara kepada MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur.

Nah, perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon sudah jauh melewati tenggang waktu yang disyaratkan.

Dalam kasus Orient juga telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada 23 Januari 2020.

Sehingga seharusnya, kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk di bawah UU Pemerintahan Daerah. Bukan merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.

Lebih jauh lagi, Maruarar menjelaskan bahwa dual citizenship merupakan bagian dari politik hukum di era globalisasi.

Dihubungkan dengan kasus Orient, berkaca dari diaspora-diaspora yang ada di Indonesia, yang mana mereka memperoleh kewarganegaraan lain bukan atas keinginannya atau kehendaknya, sudah seharusnya mereka dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya